Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur SPBE BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diselenggarakan dan dikelola oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selaras dengan Arsitektur SPBE BATAN.
Koreksi Anda
