Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh aplikasi di BATAN masih tetap digunakan sesuai dengan fungsinya. (2) Pengembangan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda