Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh aplikasi di BATAN masih tetap digunakan sesuai dengan fungsinya.
(2) Pengembangan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
