Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Arsitektur SPBE BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a disusun untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan Layanan SPBE BATAN yang terpadu.
(2) Arsitektur SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Referensi Arsitektur; dan
b. Domain Arsitektur.
(3) Referensi Arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mendeskripsikan komponen dasar arsitektur
baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap Domain Arsitektur.
(4) Domain Arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Domain Arsitektur Proses Bisnis;
B.
Domain Arsitektur data dan informasi;
C.
Domain Arsitektur Infrastruktur SPBE BATAN;
D.
Domain Arsitektur Aplikasi SPBE BATAN;
E.
Domain Arsitektur Keamanan SPBE BATAN; Dan F.
Domain Arsitektur Layanan SPBE BATAN.
Koreksi Anda
