Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsitektur SPBE BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a disusun untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan Layanan SPBE BATAN yang terpadu. (2) Arsitektur SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Referensi Arsitektur; dan b. Domain Arsitektur. (3) Referensi Arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap Domain Arsitektur. (4) Domain Arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Domain Arsitektur Proses Bisnis; B. Domain Arsitektur data dan informasi; C. Domain Arsitektur Infrastruktur SPBE BATAN; D. Domain Arsitektur Aplikasi SPBE BATAN; E. Domain Arsitektur Keamanan SPBE BATAN; Dan F. Domain Arsitektur Layanan SPBE BATAN.
Koreksi Anda