Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan SPBE BATAN, unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a bertugas:
a. menyusun Arsitektur SPBE BATAN;
b. menyusun standar dan prosedur SPBE BATAN;
c. mengimplementasikan SPBE BATAN dengan spesifikasi sesuai kebutuhan unit pemilik proses bisnis berdasarkan rencana Arsitektur SPBE;
d. menjaga keberlangsungan, kualitas dan Keamanan layanan sistem SPBE BATAN;
e. mengkoordinasikan penyelenggaraan, pengelolaan dan pemanfaatan SPBE BATAN; dan
f. mengembangkan dan memelihara Tata Kelola SPBE BATAN.
(2) Unit Kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wewenang mengambil keputusan strategis operasional SPBE BATAN.
Koreksi Anda
