Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan Evaluasi SPBE BATAN dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemantauan dan Evaluasi SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pedoman evaluasi SPBE Nasional. (3) Pemantauan dan Evaluasi SPBE BATAN dilaksanakan oleh Tim Evaluator. (4) Hasil pemantauan dan Evaluasi SPBE BATAN disampaikan kepada Kepala BATAN.
Koreksi Anda