Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata Kelola SPBE BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE BATAN secara terpadu. (2) Unsur-unsur SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Arsitektur SPBE BATAN; b. Peta Rencana SPBE BATAN; c. Rencana dan anggaran SPBE BATAN; d. Proses Bisnis; e. Data dan informasi; f. Infrastruktur SPBE BATAN; g. Aplikasi SPBE BATAN; h. Keamanan SPBE BATAN; dan i. Layanan SPBE BATAN.
Koreksi Anda