Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPBE BATAN dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. efektivitas; b. keterpaduan; c. kesinambungan; d. efisiensi; e. akuntabilitas; f. interoperabilitas; dan g. keamanan. (2) Efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE BATAN yang berhasil guna sesuai dengan kebutuhan. (3) Keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan integrasi sumber daya yang mendukung SPBE BATAN. (4) Kesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan keberlanjutan SPBE BATAN secara terencana, bertahap, dan terus menerus sesuai dengan perkembangannya. (5) Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE BATAN yang tepat guna. (6) Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban dari SPBE BATAN. (7) Interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan koordinasi dan kolaborasi antar Proses Bisnis dan antar sistem elektronik dalam rangka pertukaran data, informasi, atau Layanan SPBE BATAN. (8) Keamanan SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan Kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan Kenirsangkalan sumber daya yang mendukung SPBE BATAN.
Koreksi Anda