Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Chief Information Officer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) huruf b dijabat oleh Kepala Unit Kerja yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Chief Information Officer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
e. memimpin perencanaan dan inovasi SPBE BATAN;
f. melakukan koordinasi penyusunan dan pemutakhiran Arsitektur SPBE BATAN agar selaras dengan visi dan misi BATAN; dan
g. melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan perumusan kebijakan, standar, dan prosedur SPBE BATAN.
Koreksi Anda
