Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Chief Information Officer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) huruf b dijabat oleh Kepala Unit Kerja yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi. (2) Chief Information Officer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: e. memimpin perencanaan dan inovasi SPBE BATAN; f. melakukan koordinasi penyusunan dan pemutakhiran Arsitektur SPBE BATAN agar selaras dengan visi dan misi BATAN; dan g. melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan perumusan kebijakan, standar, dan prosedur SPBE BATAN.
Koreksi Anda