Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pembentukan Peraturan Badan ini untuk: a. memberikan dasar hukum dalam pelaksanaan SPBE BATAN secara terpadu; b. mendorong pelaksana SPBE BATAN untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional; c. meningkatkan sinkronisasi dalam proses dan penjaminan kualitas pelaksanaan layanan publik; d. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja; e. mendukung proses pemantauan dan Evaluasi SPBE BATAN serta audit teknologi informasi dan komunikasi; f. memenuhi kebutuhan akses dan ketersediaan data dan/atau informasi; dan g. meningkatkan kualitas pelaksanaan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif, efisien, dan berkesinambungan.
Koreksi Anda