Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Tujuan pembentukan Peraturan Badan ini untuk:
a. memberikan dasar hukum dalam pelaksanaan SPBE BATAN secara terpadu;
b. mendorong pelaksana SPBE BATAN untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional;
c. meningkatkan sinkronisasi dalam proses dan penjaminan kualitas pelaksanaan layanan publik;
d. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja;
e. mendukung proses pemantauan dan Evaluasi SPBE BATAN serta audit teknologi informasi dan komunikasi;
f. memenuhi kebutuhan akses dan ketersediaan data dan/atau informasi; dan
g. meningkatkan kualitas pelaksanaan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif, efisien, dan berkesinambungan.
Koreksi Anda
