Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPBE BATAN yang menggunakan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a mengutamakan penggunaan Aplikasi Umum yang telah ditetapkan oleh Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Dalam hal Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum tersedia atau belum memenuhi kebutuhan, BATAN dapat membangun dan mengembangkan Aplikasi Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
