Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aplikasi SPBE BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g, digunakan oleh Unit Kerja untuk memberikan layanan kepada Pengguna.
Koreksi Anda