Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Audit teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
