Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi BATAN sebagimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1), yang telah dipublikasikan dapat dimanfaatkan oleh seluruh Pengguna.
(2) Dalam hal terdapat permintaan data dan informasi yang berasal dari pihak luar BATAN, PPID mengoordinasikan pemberian data dan informasi tersebut.
Koreksi Anda
