Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Arsitektur SPBE BATAN disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan rencana strategis BATAN.
(2) Arsitektur SPBE BATAN disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Arsitektur SPBE BATAN disusun oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Arsitektur SPBE BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BATAN.
Koreksi Anda
