Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan Administrasi SPBE BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a merupakan Layanan SPBE BATAN yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas BATAN. (2) Layanan Administrasi pemerintahan berbasis elektronik BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi layanan: a. perencanaan; b. penganggaran; c. keuangan; d. pengadaan barang dan jasa; e. kepegawaian; f. kearsipan; g. pengelolaan barang milik negara; h. pengawasan; i. akuntabilitas kinerja; dan j. layanan lain sesuai dengan kebutuhan BATAN.
Koreksi Anda