UPAYA KESEHATAN JIWA
(1) Upaya Kesehatan Jiwa dilakukan melalui kegiatan:
a. promotif;
b. preventif;
c. kuratif; dan
d. rehabilitatif.
(2) Upaya Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
(1) Upaya Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan sepanjang siklus kehidupan manusia.
(2) Dalam rangka menjamin pelaksanaan Upaya Kesehatan Jiwa yang terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara terkoordinasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Upaya promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan suatu kegiatan dan/atau rangkaian kegiatan penyelenggaraan pelayanan Kesehatan Jiwa yang bersifat promosi Kesehatan Jiwa.
(1) Upaya promotif Kesehatan Jiwa ditujukan untuk:
a. mempertahankan dan meningkatkan derajat Kesehatan Jiwa masyarakat secara optimal;
b. menghilangkan stigma, diskriminasi, pelanggaran hak asasi ODGJ sebagai bagian dari masyarakat;
c. meningkatkan pemahaman dan peran serta masyarakat terhadap Kesehatan Jiwa; dan
d. meningkatkan penerimaan dan peran serta masyarakat terhadap Kesehatan Jiwa.
(2) Upaya promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan dengan upaya promotif kesehatan lain.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya promotif diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Upaya preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan suatu kegiatan untuk mencegah terjadinya masalah kejiwaan dan gangguan jiwa.
Upaya preventif Kesehatan Jiwa ditujukan untuk:
a. mencegah terjadinya masalah kejiwaan;
b. mencegah timbulnya dan/atau kambuhnya gangguan jiwa;
c. mengurangi faktor risiko akibat gangguan jiwa pada masyarakat secara umum atau perorangan; dan/atau
d. mencegah timbulnya dampak masalah psikososial.
Upaya preventif Kesehatan Jiwa dilaksanakan di lingkungan:
a. keluarga;
b. lembaga; dan
c. masyarakat.
Upaya preventif di lingkungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a dilaksanakan dalam bentuk:
a. pengembangan pola asuh yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan jiwa;
b. komunikasi, informasi, dan edukasi dalam keluarga; dan
c. kegiatan lain sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Upaya preventif di lingkungan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilaksanakan dalam bentuk:
a. menciptakan lingkungan lembaga yang kondusif bagi perkembangan Kesehatan Jiwa;
b. memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai pencegahan gangguan jiwa; dan
c. menyediakan dukungan psikososial dan Kesehatan Jiwa di lingkungan lembaga.
Upaya preventif di lingkungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilaksanakan dalam bentuk:
a. menciptakan lingkungan masyarakat yang kondusif;
b. memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai pencegahan gangguan jiwa; dan
c. menyediakan konseling bagi masyarakat yang membutuhkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan upaya preventif diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Upaya kuratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan pemberian pelayanan kesehatan terhadap ODGJ yang mencakup proses diagnosis dan penatalaksanaan yang tepat sehingga
ODGJ dapat berfungsi kembali secara wajar di lingkungan keluarga, lembaga, dan masyarakat.
Upaya kuratif Kesehatan Jiwa ditujukan untuk:
a. penyembuhan atau pemulihan;
b. pengurangan penderitaan;
c. pengendalian disabilitas; dan
d. pengendalian gejala penyakit.
(1) Proses penegakan diagnosis terhadap orang yang diduga ODGJ dilakukan untuk menentukan:
a. kondisi kejiwaan; dan
b. tindak lanjut penatalaksanaan.
(2) Penegakan diagnosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria diagnostik oleh:
a. dokter umum;
b. psikolog; atau
c. dokter spesialis kedokteran jiwa.
(1) Penatalaksanaan kondisi kejiwaan pada ODGJ dilakukan di fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa.
(2) Penatalaksanaan kondisi kejiwaan pada ODGJ dilaksanakan melalui sistem rujukan.
(3) Penatalaksanaan kondisi kejiwaan pada ODGJ dapat dilakukan dengan cara:
a. rawat jalan; atau
b. rawat inap.
(1) Penatalaksanaan kondisi kejiwaan ODGJ yang dilakukan secara rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b dilakukan atas hasil pemeriksaan psikiatrik oleh dokter spesialis kedokteran jiwa dan/atau dokter yang berwenang dengan persetujuan tindakan medis secara tertulis.
(2) Persetujuan tindakan medis secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh ODGJ yang bersangkutan.
(3) Dalam hal ODGJ dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan, persetujuan tindakan medis dapat diberikan oleh:
a. suami/istri;
b. orang tua, anak, atau saudara sekandung yang paling sedikit berusia 17 (tujuh belas) tahun;
c. wali atau pengampu; atau
d. pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penentuan kecakapan ODGJ untuk mengambil keputusan dalam memberikan persetujuan tindakan medis dilakukan oleh dokter spesialis kedokteran jiwa atau dokter yang memberikan layanan medis saat itu.
Dalam hal ODGJ menunjukkan pikiran dan/atau perilaku yang dapat membahayakan dirinya, orang lain, atau sekitarnya, maka tenaga kesehatan yang berwenang dapat melakukan tindakan medis atau pemberian obat psikofarmaka terhadap ODGJ sesuai standar pelayanan Kesehatan Jiwa yang ditujukan untuk mengendalikan perilaku berbahaya.
(1) Penatalaksanaan terhadap ODGJ dengan cara lain di luar ilmu kedokteran hanya dapat dilakukan apabila dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama.
(2) Penatalaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup penggunaan produk, modalitas terapi, dan kompetensi pemberi pelayanan yang sesuai dengan produk dan modalitas terapi.
(3) Penatalaksanaan ODGJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibina dan diawasi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah agar manfaat dan keamanannya dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatalaksanaan ODGJ dengan cara lain di luar ilmu kedokteran diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan upaya kuratif diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Upaya rehabilitatif Kesehatan Jiwa merupakan kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan Kesehatan Jiwa yang ditujukan untuk:
a. mencegah atau mengendalikan disabilitas;
b. memulihkan fungsi sosial;
c. memulihkan fungsi okupasional; dan
d. mempersiapkan dan memberi kemampuan ODGJ agar mandiri di masyarakat.
(1) Upaya rehabilitatif ODGJ meliputi:
a. rehabilitasi psikiatrik dan/atau psikososial; dan
b. rehabilitasi sosial.
(2) Rehabilitasi psikiatrik dan/atau psikososial dan rehabilitasi sosial ODGJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan upaya yang tidak terpisahkan satu sama lain dan berkesinambungan.
Upaya rehabilitasi psikiatrik dan/atau psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dilaksanakan sejak dimulainya pemberian pelayanan Kesehatan Jiwa terhadap ODGJ.
(1) Upaya rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) huruf b dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, atau koersif, baik dalam keluarga, masyarakat, maupun panti sosial.
(2) Upaya rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam bentuk:
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
d. bimbingan mental spiritual;
e. bimbingan fisik;
f. bimbingan sosial dan konseling psikososial;
g. pelayanan aksesibilitas;
h. bantuan sosial dan asistensi sosial;
i. bimbingan resosialisasi;
j. bimbingan lanjut; dan/atau
k. rujukan.
Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dilaksanakan di panti sosial milik:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah; atau
c. swasta.
(1) Pelaksanaan upaya rehabilitasi psikiatrik atau psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a merupakan tanggung jawab Menteri.
(2) Pelaksanaan upaya rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b merupakan tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(1) ODGJ yang mendapatkan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b tetap berhak mendapatkan rehabilitasi psikiatrik dan/atau rehabilitasi psikososial serta mempunyai akses terhadap pelayanan dan obat psikofarmaka sesuai kebutuhan.
(2) Fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan yang tidak memberikan akses terhadap pelayanan kesehatan dan obat psikofarmaka terhadap ODGJ dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pembekuan kegiatan;
d. pencabutan izin; atau
e. penutupan.
(3) Fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan yang tidak melaksanakan rehabilitasi sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan Kesehatan Jiwa dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pembekuan kegiatan;
d. pencabutan izin; atau
e. penutupan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan upaya rehabilitatif diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.