Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa meliputi: a. fasilitas pelayanan kesehatan; dan b. fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat.
Your Correction