Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b di fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa. (2) Penjaminan ketersediaan alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kemajuan teknologi berbasis bukti dengan memperhatikan manfaat. (3) Kemajuan teknologi berbasis bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh tim penilaian teknologi kesehatan (Health Technology Assessment).
Your Correction