Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa dalam menjalankan tugasnya dilarang melakukan kekerasan dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan kekerasan atau tindakan lainnya yang tidak sesuai standar pelayanan dan standar profesi terhadap ODMK dan ODGJ. (2) Sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; dan/atau c. pencabutan izin praktik atau izin kerja.
Your Correction