Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perbekalan Kesehatan Jiwa terdiri atas: a. obat psikofarmaka; b. alat kesehatan; dan c. alat nonkesehatan. (2) Selain perbekalan Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) fasilitas pelayanan kesehatan juga harus menyediakan perbekalan kesehatan lain.
Your Correction