Correct Article 61
UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA
Current Text
(1) Perbekalan Kesehatan Jiwa terdiri atas:
a. obat psikofarmaka;
b. alat kesehatan; dan
c. alat nonkesehatan.
(2) Selain perbekalan Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) fasilitas pelayanan kesehatan juga harus menyediakan perbekalan kesehatan lain.
Your Correction
