Correct Article 18
UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA
Current Text
Upaya kuratif Kesehatan Jiwa ditujukan untuk:
a. penyembuhan atau pemulihan;
b. pengurangan penderitaan;
c. pengendalian disabilitas; dan
d. pengendalian gejala penyakit.
Your Correction
