Correct Article 37
UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA
Current Text
(1) Sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa terdiri atas:
a. tenaga kesehatan dengan kompetensi di bidang Kesehatan Jiwa;
b. tenaga profesional lainnya; dan
c. tenaga lain yang terlatih di bidang Kesehatan Jiwa.
(2) Tenaga profesional lainnya dan tenaga lain yang terlatih di bidang Kesehatan Jiwa berperan sebagai mitra tenaga kesehatan dengan kompetensi di bidang Kesehatan Jiwa dalam menyelenggarakan Upaya Kesehatan Jiwa.
Your Correction
