Correct Article 39
UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA
Current Text
Perencanaan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan:
a. jenis upaya penyelenggaraan Kesehatan Jiwa yang dibutuhkan oleh masyarakat;
b. jumlah fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa; dan
c. jumlah tenaga kesehatan dengan kompetensi di bidang Kesehatan Jiwa yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan Kesehatan Jiwa.
Your Correction
