Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Upaya preventif Kesehatan Jiwa dilaksanakan di lingkungan: a. keluarga; b. lembaga; dan c. masyarakat.
Your Correction