Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 12
UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Upaya preventif Kesehatan Jiwa dilaksanakan di lingkungan: a. keluarga; b. lembaga; dan c. masyarakat.
Your Correction
Upaya preventif Kesehatan Jiwa dilaksanakan di lingkungan: a. keluarga; b. lembaga; dan c. masyarakat.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion