Correct Article 15
UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA
Current Text
Upaya preventif di lingkungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilaksanakan dalam bentuk:
a. menciptakan lingkungan masyarakat yang kondusif;
b. memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai pencegahan gangguan jiwa; dan
c. menyediakan konseling bagi masyarakat yang membutuhkan.
Your Correction
