Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Upaya preventif Kesehatan Jiwa ditujukan untuk: a. mencegah terjadinya masalah kejiwaan; b. mencegah timbulnya dan/atau kambuhnya gangguan jiwa; c. mengurangi faktor risiko akibat gangguan jiwa pada masyarakat secara umum atau perorangan; dan/atau d. mencegah timbulnya dampak masalah psikososial.
Your Correction