Correct Article 85
UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA
Current Text
Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan cara:
a. memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa;
b. melaporkan adanya ODGJ yang membutuhkan pertolongan;
c. melaporkan tindakan kekerasan yang dialami serta yang dilakukan ODGJ;
d. menciptakan iklim yang kondusif bagi ODGJ;
e. memberikan pelatihan keterampilan khusus kepada ODGJ;
f. memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya peran keluarga dalam penyembuhan ODGJ; dan
g. mengawasi fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa.
Your Correction
