Correct Article 48
UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA
Current Text
Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a meliputi:
a. Puskesmas dan jejaring, klinik pratama, dan praktik dokter dengan kompetensi pelayanan Kesehatan Jiwa;
b. rumah sakit umum;
c. rumah sakit jiwa; dan
d. rumah perawatan.
Your Correction
