Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Upaya preventif di lingkungan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilaksanakan dalam bentuk: a. menciptakan lingkungan lembaga yang kondusif bagi perkembangan Kesehatan Jiwa; b. memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai pencegahan gangguan jiwa; dan c. menyediakan dukungan psikososial dan Kesehatan Jiwa di lingkungan lembaga.
Your Correction