Correct Article 4
UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA
Current Text
(1) Upaya Kesehatan Jiwa dilakukan melalui kegiatan:
a. promotif;
b. preventif;
c. kuratif; dan
d. rehabilitatif.
(2) Upaya Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Your Correction
