Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Upaya Kesehatan Jiwa dilakukan melalui kegiatan: a. promotif; b. preventif; c. kuratif; dan d. rehabilitatif. (2) Upaya Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Your Correction