Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Upaya Kesehatan Jiwa berasaskan: a. keadilan; b. perikemanusiaan; c. manfaat; d. transparansi; e. akuntabilitas; f. komprehensif; g. pelindungan; dan h. nondiskriminasi.
Your Correction