Correct Article 2
UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA
Current Text
Upaya Kesehatan Jiwa berasaskan:
a. keadilan;
b. perikemanusiaan;
c. manfaat;
d. transparansi;
e. akuntabilitas;
f. komprehensif;
g. pelindungan; dan
h. nondiskriminasi.
Your Correction
