Correct Article 68
UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA
Current Text
ODMK berhak:
a. mendapatkan informasi yang tepat mengenai Kesehatan Jiwa;
b. mendapatkan pelayanan Kesehatan Jiwa di fasilitas pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau;
c. mendapatkan pelayanan Kesehatan Jiwa sesuai dengan standar pelayanan Kesehatan Jiwa;
d. mendapatkan informasi yang jujur dan lengkap tentang data kesehatan jiwanya termasuk tindakan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan dengan kompetensi di bidang Kesehatan Jiwa;
e. mendapatkan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan jiwa; dan
f. menggunakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan jiwa.
Your Correction
