Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
ODMK berhak: a. mendapatkan informasi yang tepat mengenai Kesehatan Jiwa; b. mendapatkan pelayanan Kesehatan Jiwa di fasilitas pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau; c. mendapatkan pelayanan Kesehatan Jiwa sesuai dengan standar pelayanan Kesehatan Jiwa; d. mendapatkan informasi yang jujur dan lengkap tentang data kesehatan jiwanya termasuk tindakan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan dengan kompetensi di bidang Kesehatan Jiwa; e. mendapatkan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan jiwa; dan f. menggunakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan jiwa.
Your Correction