Correct Article 36
UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA
Current Text
Sumber daya dalam Upaya Kesehatan Jiwa terdiri atas:
a. sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa;
b. fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa;
c. perbekalan Kesehatan Jiwa;
d. teknologi dan produk teknologi Kesehatan Jiwa; dan
e. pendanaan Kesehatan Jiwa.
Your Correction
