Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sumber daya dalam Upaya Kesehatan Jiwa terdiri atas: a. sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa; b. fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa; c. perbekalan Kesehatan Jiwa; d. teknologi dan produk teknologi Kesehatan Jiwa; dan e. pendanaan Kesehatan Jiwa.
Your Correction