Correct Article 57
UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA
Current Text
(1) Fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat harus memiliki izin dan memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai dengan pedoman yang berlaku dalam pemberian pelayanan terhadap ODMK dan ODGJ.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan persyaratan fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Your Correction
