Correct Article 7
UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA
Current Text
(1) Upaya promotif Kesehatan Jiwa ditujukan untuk:
a. mempertahankan dan meningkatkan derajat Kesehatan Jiwa masyarakat secara optimal;
b. menghilangkan stigma, diskriminasi, pelanggaran hak asasi ODGJ sebagai bagian dari masyarakat;
c. meningkatkan pemahaman dan peran serta masyarakat terhadap Kesehatan Jiwa; dan
d. meningkatkan penerimaan dan peran serta masyarakat terhadap Kesehatan Jiwa.
(2) Upaya promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan dengan upaya promotif kesehatan lain.
Your Correction
