Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Upaya rehabilitatif Kesehatan Jiwa merupakan kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan Kesehatan Jiwa yang ditujukan untuk: a. mencegah atau mengendalikan disabilitas; b. memulihkan fungsi sosial; c. memulihkan fungsi okupasional; dan d. mempersiapkan dan memberi kemampuan ODGJ agar mandiri di masyarakat.
Your Correction