Correct Article 25
UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA
Current Text
Upaya rehabilitatif Kesehatan Jiwa merupakan kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan Kesehatan Jiwa yang ditujukan untuk:
a. mencegah atau mengendalikan disabilitas;
b. memulihkan fungsi sosial;
c. memulihkan fungsi okupasional; dan
d. mempersiapkan dan memberi kemampuan ODGJ agar mandiri di masyarakat.
Your Correction
