Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah wajib mendirikan rumah sakit jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c sebagai pusat rujukan. (2) Pemerintah Daerah Provinsi wajib mendirikan paling sedikit 1 (satu) rumah sakit jiwa. (3) Pemerintah dapat membantu Pemerintah Daerah Provinsi dalam mendirikan rumah sakit jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction