Correct Article 13
UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA
Current Text
Upaya preventif di lingkungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a dilaksanakan dalam bentuk:
a. pengembangan pola asuh yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan jiwa;
b. komunikasi, informasi, dan edukasi dalam keluarga; dan
c. kegiatan lain sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Your Correction
