Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Upaya preventif di lingkungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a dilaksanakan dalam bentuk: a. pengembangan pola asuh yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan jiwa; b. komunikasi, informasi, dan edukasi dalam keluarga; dan c. kegiatan lain sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Your Correction