Correct Article 26
UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA
Current Text
(1) Upaya rehabilitatif ODGJ meliputi:
a. rehabilitasi psikiatrik dan/atau psikososial; dan
b. rehabilitasi sosial.
(2) Rehabilitasi psikiatrik dan/atau psikososial dan rehabilitasi sosial ODGJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan upaya yang tidak terpisahkan satu sama lain dan berkesinambungan.
Your Correction
