Correct Article 19
UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA
Current Text
(1) Proses penegakan diagnosis terhadap orang yang diduga ODGJ dilakukan untuk menentukan:
a. kondisi kejiwaan; dan
b. tindak lanjut penatalaksanaan.
(2) Penegakan diagnosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria diagnostik oleh:
a. dokter umum;
b. psikolog; atau
c. dokter spesialis kedokteran jiwa.
Your Correction
