Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

UU Nomor 18 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang KESEHATAN JIWA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan upaya rehabilitasi psikiatrik atau psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a merupakan tanggung jawab Menteri. (2) Pelaksanaan upaya rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b merupakan tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Your Correction