SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang menyelenggarakan siaran iklan dan/atau memungut biaya selama masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
(1) TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi yang tidak memenuhi ketentuan tentang kewajiban memuat paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara beberapa mata acara sehingga kuota acara dalam negeri 60% (enam puluh perseratus) tercapai paling lama 3 (tiga) bulan.
(3) Dalam hal jangka waktu penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, beberapa mata acara produk luar negeri yang melebihi kuota dihentikan.
Pasal 38 ...
(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal dalam menyelenggarakan jasa penyiaran yang isi siarannya tidak memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tidak tepat dan tidak mencantumkan dan/atau
menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu paling lama 3 (tiga) bulan.
(1) RRI, TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang tidak memenuhi ketentuan isi siaran yang menjaga netralitas dan tidak mengutamakan golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu paling lama 3 (tiga) bulan.
(3) Dalam hal jangka waktu penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, mata acara yang bermasalah tersebut dihentikan.
Pasal 40 ...
(1) TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi yang tidak memenuhi ketentuan pencantuman teks bahasa INDONESIA atau sulih suara ke dalam bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu paling lama 3 (tiga) bulan.
(1) TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi yang menayangkan acara siaran yang tidak mencantumkan hak siar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu paling lama 3 (tiga) bulan.
(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang tidak melakukan ralat atas isi siaran dan/atau berita yang diketahui terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan atas isi siaran dan/atau berita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) RRI, ...
(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah tersebut.
RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang tidak menyimpan bahan siaran termasuk rekaman audio, rekaman video, foto, dan dokumen paling sedikit untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah disiarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang menyiarkan siaran iklan niaga pada mata acara siaran untuk anak-anak tidak mengikuti standar siaran untuk anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara siaran niaga yang bermasalah untuk waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang melakukan siaran iklan rokok di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa
pembekuan kegiatan siaran iklan yang bermasalah paling lama 3 (tiga) bulan.
Pasal 46 ...
RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang tidak menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang menyediakan waktu untuk siaran iklan niaga melebihi 15% (lima belas perseratus) dari seluruh waktu siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa pembatasan durasi dan waktu siaran.
(3) Dalam hal pembatasan durasi dan waktu siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal dikenai sanksi administratif berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang menyediakan waktu siaran iklan layanan masyarakat kurang dari 30% (tiga puluh perseratus) dari siaran iklannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa pembatasan durasi dan waktu siaran paling lama 3 (tiga) bulan.
(3) Dalam ...
(3) Dalam hal pembatasan durasi dan waktu siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal dikenai sanksi administratif berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan denda administratif untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang materi siaran iklannya tidak menggunakan sumber daya dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan siaran iklan yang bermasalah paling lama 3 (tiga) bulan.
(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang melanggar ketentuan Pasal 33 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa pembatasan durasi dan waktu siaran paling lama 3 (tiga) bulan.
(1) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan oleh Menteri.
(2) Pemberian ...
(2) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dan Pasal 50 dilakukan oleh Pemerintah.
(3) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 dilakukan oleh KPI.
(4) Jangka waktu pemberian sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga masing-masing 7 (tujuh) hari kerja.
Dalam hal RRI, TVRI, dan/atau Lembaga Penyiaran Publik Lokal tidak membayar denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48 dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah denda administratif dijatuhkan, maka sanksi administratif ditingkatkan menjadi pembekuan sementara kegiatan siaran sampai dipenuhinya kewajiban membayar denda administratif.
(1) RRI, TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang dikenai sanksi administratif dapat mengajukan keberatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB X ...