Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang melanggar ketentuan Pasal 33 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa pembatasan durasi dan waktu siaran paling lama 3 (tiga) bulan.
Your Correction