Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang tidak menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Your Correction