Correct Article 46
PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Current Text
RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang tidak menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Your Correction
