Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal RRI, TVRI, dan/atau Lembaga Penyiaran Publik Lokal tidak membayar denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48 dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah denda administratif dijatuhkan, maka sanksi administratif ditingkatkan menjadi pembekuan sementara kegiatan siaran sampai dipenuhinya kewajiban membayar denda administratif.
Your Correction