Correct Article 19
PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Current Text
(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib membuat klasifikasi acara siaran sesuai khalayak sasaran.
(2) Pembuatan klasifikasi acara siaran didasarkan pada pertimbangan isi dan waktu siaran acara serta usia khalayak dan khalayak sasaran.
(3) Untuk klasifikasi film, sinetron, dan mata acara tertentu Lembaga Penyiaran Publik televisi wajib mencantumkan kode layak tonton yang terdiri atas:
a. layak untuk anak;
b. perlu didampingi orang tua;
c. semua umur;
d. hanya untuk orang dewasa.
(4) Klasifikasi acara siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI.
(5) Pencantuman klasifikasi acara siaran televisi wajib dilakukan baik pada waktu promosi maupun pada waktu penyiaran.
Your Correction
