Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber pembiayaan RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal berasal dari: a. iuran penyiaran; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. sumbangan masyarakat; d. siaran iklan; e. usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran. (2) Penerimaan yang diperoleh dari sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan penerimaan negara yang dikelola langsung secara transparan untuk membiayai Lembaga Penyiaran Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction