Correct Article 14
PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Current Text
(1) Sumber pembiayaan RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal berasal dari:
a. iuran penyiaran;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. sumbangan masyarakat;
d. siaran iklan;
e. usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
(2) Penerimaan yang diperoleh dari sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan penerimaan negara yang dikelola langsung secara transparan untuk membiayai Lembaga Penyiaran Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
