Correct Article 28
PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Current Text
(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib mengikuti ketentuan teknis yang tertuang dalam rencana induk frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran.
(2) Rencana induk frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat ketentuan teknis dan pengaturan saluran frekuensi radio untuk penyiaran.
(3) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian ....
Your Correction
