Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dewan Direksi bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan penyiaran dan keuangan, baik ke dalam maupun ke luar lembaga.
Your Correction