Correct Article 37
PP Nomor 11 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang PENYELENGGARAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK
Current Text
(1) TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi yang tidak memenuhi ketentuan tentang kewajiban memuat paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara beberapa mata acara sehingga kuota acara dalam negeri 60% (enam puluh perseratus) tercapai paling lama 3 (tiga) bulan.
(3) Dalam hal jangka waktu penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, beberapa mata acara produk luar negeri yang melebihi kuota dihentikan.
Pasal 38 ...
Your Correction
